PROFIL UU
Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda di Indonesia
Nomor
86
Tahun
1958

Profil Perkara

No. Perkara
27/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
26 Maret 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda Pasal 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena tidak memberikan kepastian hukum atas aset bekas milik Het Christelijk Lyceum (HCL) yang telah dinasionalisasi dan penguasaannya telah beralih dari negara kepada Pemohon. Frasa "milik yang pernah dan bebas Negara Republik Indonesia" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dimana tidak memberikan jaminan kepastian hukum adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945Frasa "bebas" terbatas soal kepemilikan dan penguasaan negara. menurrut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 karena menghambat tercapainya "kemakmuran dan kesejahteraan rakyat" dan berpotensi menghilangkan penguasaan negara atas aset asing yang telah dinasionalisasi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan