Profil Perkara
No. Perkara
81/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
10 Oktober 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda
Pasal 1
Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Psal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (4), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 1 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bersifat multi tafsir yaitu penafsiran yang menyatakan bahwa obyek tanah Perusahaan-Perusahaan Belanda menjadi milik Negara yang berakibat tidak dimungkinkannya kepemilikan tanah tersebut oleh perorangan. Hal ini hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi secara nyata terampas oleh adanya norma pasal a quo
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan