PROFIL UU
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.
Nomor
11
Tahun
1969

Profil Perkara

No. Perkara
47/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
30 Juni 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 9 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 34 UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat pada usia 44 (empat puluh empat) tahun 5 (lima) bulan dan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun 7 (tujuh) bulan tidak memperoleh pensiun, dipertegas dengan Surat Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 1316/BAPEK/S/1993 tertanggal 15 Juli 1993. Bahwa secara spesifik telah terjadi diskriminasi dengan ketentuan usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun pada tataran implementasi terdapat kerancuan, ada yang masa kerja telah melampaui 20 tahun tetapi usianya belum mencapai 50 tahun tidak memperoleh pensiun, hal ini bertentangan dengan hakekat pensiun yang diberikan penghargaan atas lamanya bekerja selama bertahun-tahun.Penentuan usia pensiun disatu pihak dengan masa kerja dilain pihak sesungguhnya sifat pensiun adalah penghargaan terhadap lamanya masa kerja.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan