PROFIL UU
Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai.
Nomor
11
Tahun
1969

Profil Perkara

No. Perkara
7/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
06 Januari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Hak Pensiun Pegawai Pasal 9 Ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan (2), Pasal 28A, Pasal 28G, Pasal 28D, Pasal 28H Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dan diberhentikan dengan hormat sebagai pengawai negeri karena proses usianya mencapai 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun 20 tahun, berhak menerima pensiun. Namun Pemohon yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena proses usianya mencapai 50 tahun dan masa kerja pensiun 24 tahun tidak berhak menerima Pensiun, terkecuali Pegawai negeri yang bersangkutan telah dijatuhi hukum pidana atas Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan