Profil Perkara
No. Perkara
11/PUU-XV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c, Pasal 23 ayat (2) uu No. 21 Thun 2014, Lampiran huruf CC angka 4 pada Sub Energi Baru Terbarukan
Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), Pasal 18A ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo hanya memberikan kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi . Hal ini telah menyebabkan daerah otonom yang memiliki potensi panas bumi dan memiliki kemampuan untuk melakukan penyelenggaraan panas bumi tidak dapat menyelenggarakan pemanfaatan tidak langsung panas bumi. Seharusnya urusan pemanfaatan panas bumi diurus oleh semua satuan pemerintahan , sehingga terdapat keserasian antar satuan pemerintahan, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota..
Kewenangan pemanfaatan tidak langsung panas bumi kepada pemerintah pusat,menyebabkan daerah otonom yang mempunyai panas bumi dan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan panas bumi tidak bisa melaksanakan haknya secara mandiri sesuai esensi otonomi daerah itu sendiri. Oleh karena ketentuan pasal-pasal a quo tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan