Profil Perkara
No. Perkara
132/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
20 Nopember 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang APBN Tahun 2015
Pasal 13
Bertentangan denga Pasal 23 ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentun Pasal 13 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo subsidi sebesar 414,7 triliun pada tahun 2015 tidak dirinci dan tidak dibatasi penggunaanya, khususnya dalam hal subsidi BBM tidak diperuntukan spesifik rakyat miskin, melainkan masyarakat golongan mampu (menengah keatsa). Rincian subsidi ternyata diserahkan kepada Presiden untuk mengaturnya melalui Peraturan Presden, sehinnga mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan membuat APBN tidak ada jaminan untuk benar-benar digunakan bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Paal 23 ayat (1) UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan