PROFIL UU
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Nomor
27
Tahun
2014

Profil Perkara

No. Perkara
23/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015 Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (7), Pasal 6, Pasal 8 ayat (5), Pasal 12, Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Bertentangan dengan asal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang cukup kepada para Pemohon, karena apabila sumber dana pembayaran gaji seluruh PNS Daerah bersumber dan diambil dari pos lain dalam APBD Provinsi, maka akan merugikan dan mengorbankan rencana pembangunan sektor lain yang sebelumnya telah dianggarkan. Ketentuan pasal-pasal a quo juga tidak berdasar, karena tidak disebutkan dasar perolehan nominal atau angka-angka rupiah tersebut, padahal para Pemohon yakin bahwa nominal atau angka-angka rupiah tersebut merupakan hasil dari perkalian, pembagian, penjumlahan dan atau pengurangan yang bersumber dari pos-pos dan atau nomenklatur yang lazim dalam suatu penyusunan anggaran.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan