Profil Perkara
No. Perkara
33/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Unddang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76I
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, Pasal 28 H ayat (1) dan (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 76I tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo penting sebagai bentuk perlindungan atas warga negara namun pada sisi lain, pemohon juga meyakini adanya frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam pasak itu haruslah ditafsirkan sebagai adanya unsur melawan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan