Profil Perkara
No. Perkara
85/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
30 Desember 2019
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 76 huruf a
bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa norma dalam pasal aquo yang menormakan KPAI yang bersifat independen, akan tetapi rumusan normanya menimbukan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional anak oleh karena dilemahkan sendiri dan tidak konsisten.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan