Profil Perkara
No. Perkara
46/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 36 ayat (1) huruf b
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU a quo tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon karena ketentuan Pasal tersebut sama saja bermakna sebuah substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan ataupun keputusan pengadilan dibatasi untuk dilakukan pengujian oleh Ombudsman. Hal ini sama diartikan keadilan dan kebenaran substansi/ materiil adanya maladministrasi bukan lagi menjadi ranah kewenangan Ombudsman.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan