PROFIL UU
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
21
Tahun
2011

Profil Perkara

No. Perkara
102/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan akibat Pasal a quo untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam setiap kehadiran UU yang berlaku, dan dirugikan dengan adanya norma a quo karena secara keilmuan hukum pidana dalam pemberlakuan "criminal justice system" di Indonesia sebagai Negara yang mendeklarasikan diri sebagai Negara Hukum dimana asas "Due Process of Law" merupakan suatau proses yang harus dijalankan oleh Negara cq Aparat Penegak Hukum yang telah diatur dalam KUHAP namun hal tersebut diabaikan oleh UU a quo
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan