Profil Perkara
No. Perkara
33/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 53 dan Pasal 54
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional dimana pemohon menganggap bahwa OJK telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan pasal a quo untuk menjerat dan menjatuhkan harkat dan martabat pemohon. bahwa frasa "dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis" sehingga menimbulkan keraguan (multitafsir) dan tidak logis sehingga menimbulkan konflik norma
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan