Profil Perkara
No. Perkara
34/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
19 Mei 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang)
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait dengan praktek pemberlakuan PSBB dimana tidak ada kaitannya dengan pelarangan orang keluar masuk kota Jakarta. Hal ini membuat para pemohon tidak dapat hadir di persidangan. sehingga menurut para Pemohon frasa atau kata "orang" dalam pasal a quo mengandung ketidakpastian hukum dan perlindungan kepada para pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan