Profil Perkara
No. Perkara
14/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Pasal 10 ayat (1)
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal a quo melanggar konstitusi karena menempatkan kekuasaan pemerintahan diatas kedaulatan rakyat dimana hakikatnya tersebut membuka pintu untuk berlakunya peraturan yang membatasi, menangguhkan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi, melanggar hirarki hukum, peraturan yang absen dari Checks and Balances dimana memberikan Pemerintah Pusat kewenangan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat yang bersifat absen dari proses check and balances karena tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak yang akan menjalankan akibat dari keputusan tersebut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan