Profil Perkara

No. Perkara
17/PUU-XXI/2023
Tanggal Registrasi
01 Februari 2023
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK Pasal 23 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
1. Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa vidio rekaman ulang sidang pembacaan Putusan Perkara No. 103/PUU-XX/2022 memiliki perbedaan antara substansi putusan yang dibacakan dengan substansi file putusan dan juga risalahnya. Pada pembacaan Putusan Perkara No. 103/PUU-XX/2022 yang terbuka untuk umum dibacakan, bahwa sebagai berikut: “... Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya ...” Sedangkan dalam halaman 51 file Putusan Perkara No. 103/PUU-XX/2022 dan dalam halaman 25 file risalah Putusan Perkara No. 103/PUU-XX/2022 yang tertulis, sebagai berikut: “... Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya ...” (Vide Perbaikan Permohonan hlm. 6-7). 2. Adanya perbedaan frasa yang dibacakan dengan file putusan dan risalah putusannnya mengakibatkan Pemohon merasa terdapat kesengajaan karena makna frasa yang diubah sangat signifikan berbeda. Oleh karena itu Pemohon akan menempuh upaya hukum. Salah satunya dengan memperkarakan permasalahan a quo kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun Pemohon merasa upaya hukum tersebut terganjal karena keanggotan MKMK adalah Hakim MK aktif yang dimungkinkan ikut terlibat dalam permasalahan a quo (Vide Perbaikan Permohonan hlm. 7).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan