PROFIL UU
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Nomor
2
Tahun
2021

Profil Perkara

No. Perkara
47/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, dan Pasal 76 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (5), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa perubahan UU Otsus Papua tanpa melibatkan aspirasi rakyat Provinsi Papua melalui MRP/DPRP adalah jenis penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang pada gilirannya hanya kan menindas rakyatnya sendiri, dan telah terlanggar atau berpotensi dilanggar sehubungan dengan adanya revisi norma, menghapus norma, dan membuat norma baru serta pemberlakuan norma lama.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan