Profil Perkara
No. Perkara
127/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
06 Oktober 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1)
Inti Masalah
Ketentuan pasa-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena semenjak pembentukan Kabupaten Tambrauw di Wilayah Provinsi Papua Barat diundangkan, masyarakat adat Tambrauw yang bertempat tinggal di distrik Amberbaken, Kebar, Mubrani, Senopi dan Moraid menjadi terisolasi dari dunia luar, tidak ada pelayanan kesehatan yang mencukupi dan memadai, pelayanan administrasi menjadi sulit, perbaikan fasilitas daerah yang sangat minim, lalulintas perdagangan yang tidak jelas dan perekonomian masyarakat tidak stabil karena tidak ada perlindungan hukum atas masyarakat ini dari pemerintahh pusat maupun pemerintah provinsi Papua Barat
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan