Profil Perkara
No. Perkara
009/PUU-I/2003
Tanggal Registrasi
15 Oktober 2003
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2)
Inti Masalah
Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 22/2003 dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan hak penguasaan atas tanah kepada masing-masing Daerah Kabupaten dan Kota. Penguasaan atas tanah secara kedaerahan dianggap tidak akan mewujudkan kesejahteraan rakyat yang merata.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan