PROFIL UU
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Nomor
22
Tahun
2003

Profil Perkara

No. Perkara
15/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
06 Maret 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 75
Inti Masalah
Bahwa Pemohon telah diadili oleh Pengadilan Negeri Blora dan telah diputus bersalah melakukan perbuatan pidana, dengan adanya ketentuan Pasal 75 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD hak konstitusional Pemohon selaku Pimpinan merasa dilanggar dan dirugikan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan