Profil Perkara
No. Perkara
007/PUU-IV/2006
Tanggal Registrasi
05 April 2006
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2), Pasal 32 ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yaitu Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) e, Pasal 23 ayat (3), (4), (5) dan (6)
Inti Masalah
Pemohon mengajukan pengujian materiil karena menganggap dirugikan oleh keberadaan UU Nomor 5/2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14/1985 tentang MA dan UU KY) Pemohon merasa mendapat perlakuan tidak adil dari oknum hakim, dan menilai adanya oknum hakim tersebut dilindungi oleh Mahkamah Agung.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan