PROFIL UU
Bantuan Hukum
Nomor
16
Tahun
2011

Profil Perkara

No. Perkara
59/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
18 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 7 ayat (1) dan (2), Pasal 1 ayat (6) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena pasal a quo menurut para Pemohon telah memberikan kesempatan kepada dosen, mahasiswa fakultas hukum, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan lembaga bantuan hukum untuk diperbolehkan beracara di pengadilan maupun diluar pengadilan dengan berhak menerima kuasa, memberikan nasihat dan melakukan persidangan di Pengadilan tanpa memperhatikan pengangkatan advokat dan persyaratan menjadi advokat serta tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma.. Para Pemohon juga dirugikan dalam penempatan kode etik ke dalam undang-undang Bantuan Hukum, sebab penempatan kode etik tersebut sangat kontradiktif dengan Pasal 29 ayat (1) UU Advokat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan