Profil Perkara
No. Perkara
88/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
10 September 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pasal 1 ayat (1), (3), (5), (6), Pasal 4 ayat (1), (2), Pasal 6 ayat (3) huruf (a,b,c,d,e), Pasal 7 ayat (1) huruf (a, b), ayat (2) huruf (a, b, c, d), ayat (4), Pasal 8 ayat (1), (2), Pasal 9 huruf (a,b,c,d,e,f,g), Pasal 10 huruf (a,c), Pasal 11, Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon rekrutmen terhadap paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum yang melakukan tugas pemberi bantuan hukum tanpa disumpah jabatan sebagaimana dilakukan oleh para Pemohon sebelum menjalankan tugas profesi wajib disumpah. denghan tidak disumpahnya paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum tetapi melakukan jasa pemberian bantuan hukum merupakan pelecehan terhadap para Pemohon selaku advokat yang melaksanakan tugas mulia. Dengan demikian menurut para Pemohon Undang-Undang Bantuan Hukum menimbulkan ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan