28 Februari 2013 | Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan, ”a. terdaftar sebagai
organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan,
dakwah, dan sosial”; “b. berbentuk lembaga berbadan hukum”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “terdaftar sebagai
organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan,
dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, harus
mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan untuk
perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau
pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang
belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang
berwenang”;
1.2. Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan, ”a. terdaftar sebagai
organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan,
dakwah, dan sosial”; huruf b yang menyatakan, ”berbentuk lembaga
berbadan hukum” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan
Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau
lembaga berbadan hukum harus mendapatkan izin dari pejabat yang
berwenang, sedangkan untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh
umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu
komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ,
cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud
kepada pejabat yang berwenang”;
1.3. Pasal 18 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan, “Memiliki pengawas syariat”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, ”pengawas syariat,
baik internal, atau eksternal”;
1.4. Pasal 18 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan, “Memiliki pengawas syariat”
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,
”pengawas syariat, baik internal, atau eksternal”;
1.5. Frasa, “Setiap orang” dalam Pasal 38 dan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai dengan “mengecualikan perkumpulan orang,
perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir
masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau
oleh BAZ dan LAZ, dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan
zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang”;
1.6. Frasa, “Setiap orang” dalam Pasal 38 dan Pasal 41 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5255) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “mengecualikan
perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau
pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang
belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dan telah memberitahukan
kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang
berwenang”;
2. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. | Dikabulkan |