Profil Perkara
No. Perkara
42/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
09 Mei 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN-P Tahun Anggaran 2012
Pasal 7 ayat (6a)
Bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Psal 28D, Pasal 28H ayat (3), Pasal 31 ayat (5), Pasal 33 ayat (2) dan (3) serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (6a) menurut para Pemohon menganut faham liberal dan berpotensi menyesengsarakan rakyat dan menghalangi rakyat untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dirinya yang seharusnya merupakan tanggung jawab dan dipenuhi oleh negara. Dengan menyerahkan harga BBM kepada mekanisme pasar, hanya akan menjerumuskan masyarakat menuju jurang kehancuran ekonomi dan kesengsaraan rakyat dan pasal a quo juga telah bertentangan dengan pandangan atau aliran pikiran, nilai, jiwa dan semangat UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan