PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
Nomor
4
Tahun
2012

Profil Perkara

No. Perkara
46/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
14 Mei 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 33 ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (6a) akan merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena Pemerintah akan dengan leluasa menaikkan harga BBM, padahal kehidupan anggota Konfederasi Serikat Nasional yang mayoritas adalah buruh pabrik yang pendapatannya rata-rata hanya sekitar Rp. 1.350.000,- per bulan sangat dipengaruhi harga komoditas minyak. Dengan kenaikan harga BBM dapat dipastikan akan terjadi "multy player effect" terhadap seluruh komponen kebutuhan hidup terutama transportasi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan