PROFIL UU
Penanganan Konflik Sosial
Nomor
7
Tahun
2012

Profil Perkara

No. Perkara
8/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Pasal 16 dan Pasal 26 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 12, Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum dalam pengaturan mengenai penetapan status keadan darurat di Indonesia, sebab pada waktu yang bersamaan juga berlaku UU No. 23/PRP/1959 tentang Keadaan Bahaya yang memiliki unsur-unsur, syarat-syarat dan elemen yang sama dengan ketentuan UU a quo. Dengan adanya dua pengaturan kewenangan menetapkan status keadaan darurat/bahaya tersebut sekaligus yang dikeluarkan oleh Presiden dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota, kondisi ini tentu melahirkan suatu ketidakpastian hukum yang merugikan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan