Profil Perkara
No. Perkara
65/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
18 Juli 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430)
pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) tentang Yayasan
Pasal 3 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2004
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya baik secara materiil maupun non materiil terkait dengan pasal aquo yaitu kekayaan yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha yayasan, merupakan kekayaan yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan, sehingga dalam hal ini bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah atau honorarium. selain itu pasal aquo melanggar atau tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan