Profil Perkara
No. Perkara
5/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Pasal 5 ayat (2)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) tersebut di atas khususnya frasa " pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium", dengan sangat jelas melakukan pembatasan kepada Pemohon, sehingga menghilangkan hak Pemohon dan berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon yang terkandung dalam pasal a quo bersifat diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan