PROFIL UU
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
25
Tahun
2002

Profil Perkara

No. Perkara
48/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
23 Mei 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Penjelasan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), Pasal 25A, Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa keberadaan Penjelasan Pasal 3 sama sekali tidak sejalan dengan Pasal 3 UU a quo dan keberadaan Pulau Berhala merupakan dan atau masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Jambi pada Tanjung Jabung Timur sebagaimana dimaksud pada Penjelasan Pasal 3 UU a quo adalah tidak beralasan hukum, karena sejak semula tidak pernah disebutkan dan atau dicantumkan bahwa Pulau Berhala termasuk dan atau merupakan bagian dari Provinsi Jambi, dan atau Kabupaten Tanjung Jabung dan atau Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan