PROFIL UU
Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
25
Tahun
2002

Profil Perkara

No. Perkara
62/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
20 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Penjelasan Pasal 3 Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), (3), (4) dan (6), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Penjelasan Pasal 3 tersebut diatas menurut para Pemohon 1) telah membuat norma baru yang sangat bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuhnya; 2) ttidak menjelaskan materi pokok yang diatur dalam Pasal 3 yaitu mengenai asal-usulwilayah provinsi kepulauan Riau, bahkan telah memperluas atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh; 3) tidak memperjelas yang ada dalam batang tubuh bahkan dianggap telah memuat perubahan terselubung terhadap norma yang ada dalam batang tubuh.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan