Profil Perkara
No. Perkara
62/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a
bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa norma Pasal a quo pada pokoknya mengatur usia pensiun seorang prajurit TNI. Bagi perwira usia pensiun paling tinggi 58 tahun dan bagi bintara dan tamtam usia pensiun paling tinggi 53 tahun. Jika dibandingkan dengan anggota Kepolisian (Polri), tidak ada pembedaan usia pensiun berdasarkan kepangkatan, melainkan seluruh anggota Polri usia pensiunnya paling tinggi 58 tahun. Sehingga norma tersebut menimbulkan adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara Prajurit TNI dengan anggota Polri.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan