Profil Perkara
No. Perkara
22/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Pasal 11 ayat (1) s.d (5) UU No. 2 Tahun 2002. Pasal 13 ayat (2), (5), s.d (9) UU No.34 Tahun 2004
Bertentangan dengan UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon tidak semua ketentuan pasal-pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, hanya yang terkait persetujuan DPR dan prosesnya pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ataupun Panglima TNI. Seharusnya konsisten dengan sistem presidensial. Presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan personil pemerintahannya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari cabang kekuasaan yang lain. Kalaupun ada pembatasan harus diatur secara tegas dalam UUD 1945, seperti pengangkatan duta besar yang secara jelas diatur dalam UUD 1945 yaitu perli memperhatikan pertimbangan DPR
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan