PROFIL UU
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Nomor
5
Tahun
1999

Profil Perkara

No. Perkara
85/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36 huruf c, d, h, I, Pasal 41 ayat (1), (2) dan Pasal 44 ayat (4), (5) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo khususnya frasa ''pihak lain'' dan frasa ''penyelidikan'' tidak memberikan kepastian hukum dan multi tafsir serta tidak jelas, sehingga membuka ruang bagi lembaga tertentu untuk bertindak sewenang-wenang. Ketentuan pasal-pasal a quo nyata-nyata tidak memberikan kepastian hukum, sehingga dapat menghambat pembangunan demokrasi ekonomi melalui persaingan usaha yang sehat dengan menekankan efisiensi berkeadilan dan kepastian hukum yang adil. Penafsiran sewenang-wenang KPPU yang diikuti dengan putusannya telah nyata menghambat tujuan mulia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan