Profil Perkara
No. Perkara
52/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 15
bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa frasa "setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya", hak konstitusional Pemohon untuk bekerja danmengembangkan diri, melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagai manusia telah dirugikan, karena tidak ikutserta sebagai anggota untuk periode Tahun 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 dalam perencanaan dan pengawasan untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara khususnya, dalam wilayah NKRI
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan