Profil Perkara
No. Perkara
30/PUU-XX/2022
Tanggal Registrasi
08 Maret 2022
Objek Perkara
Pasal 83 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 85 ayat (1), Pasal 86, dan Pasal 87 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal-pasal a quo berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak konstitusional, terutama hak dipilih sebagai warga negara, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat menimbulkan kerancuan/mencampuradukkan antara kewenangan pemerintah dengan kewenangan internal Komnas HAM.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan