PROFIL UU
Peradilan Agama
Nomor
7
Tahun
1989

Profil Perkara

No. Perkara
19/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
30 Juni 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasannya
Inti Masalah
Negara dianggap membatasi dan atau melarang umat Islam untuk menerapkan dan menjalankan Hukum Agama (Syariat) Islamnya secara menyeluruh (kaffah).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan