Profil Perkara
No. Perkara
25/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
30 Maret 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang dana Pensiun Pasal 2 Ayat a dan b Bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Ketentuan dalam undang-undang a quo tidak mengacu pada UU No. 11 Tahun 1969 sebagai perintah undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat a dan b. Akibatnya pendiri dana pensiun (instansi pemberi kerja) dalam hal ini Direksi PT Telkon membuat aturan pensiun yang menyimpang dari aturan pensiun yang ditetapkan dalam UU No. 11 Tahun 1969 dengan aturan yang sangat diskriminatif.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan