Profil Perkara
No. Perkara
74/PUU-XXI/2015
Tanggal Registrasi
03 Juni 2015
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Pasal 9, Pasal 21 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan (2)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), (2), 28 ayat (1), (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo tidak memberikan kepastian hukum dan juga telah membuat Pemohon dan seluruh pensiunan IPTN mengalami perlakuan yang diskriminatif dengan tidak mendapat manfaat pensiun yang layak dan telah membuat Direksi PTDI selaku pemberi kerja selamanya dibiarkan bebas melakukan tindakan perbuatan melanggar hukum bahkan bebas melanggar hak asasi manusia.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan