PROFIL UU
Pajak Bumi dan Bangunan
Nomor
12
Tahun
1985

Profil Perkara

No. Perkara
77/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
06 Desember 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 4 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa, ketentuan Pasal 4 ayat (1) dapat menimbulkan multi tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak ditafsirkan secara sistimatis dan pasti. Hal ini melanggaran hak konstitusional para Pemohon yakni kertentuan pasal tersebut tidak tepat dijadikan dasar hukum untuk pengenaan PBB atas usaha bidang perikanan atau PBB Laut yang NJOP-nya dihitung berdasarkan NJOP Pengganti yaitu berdasarkan produksi/tangkapan ikan bagi pemegang SIPI dan/atau SIUP/IUT yang berbasis dan ternyata hanya berlaku di Sorong, menurut para Pemohon adalah tidak berdasar.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan