Profil Perkara
No. Perkara
80/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Pasal 27 ayat (1) huruf e
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf e tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan Pasal a quo hanyan menyebutkan "Pengadilan Pajak" sehingga mengakibatkan hak atas dana Bea Masuk (BM) yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan dunia usaha uang sudah membayar Bea Masuk akan tetapi karena suatu Putusan pengadilan umum baik perdata maupun pidana tidak termasuk dalam syarat pengembalian Bea Masuk. Maka hak untuk mendapatkan kembali dana atas sejumlah Bea Masuk yang sudah terlanjur dibayarkan menjadi hilang. Hal ini tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungann dan kepastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan