Profil Perkara
No. Perkara
32/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
18 Mei 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 20 Ayat (1a) dan Pasal 37 Bertentangan dengan Pasal 27Ayat (1) , Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal tersebut diatas Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan tetapi yang terjadi monopoli kekuasaan ditangan kedua orang Pengurus yakni ketua dan Sekretaris yang sangat dominan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan