Profil Perkara
No. Perkara
1/PUU-V/2007
Tanggal Registrasi
11 Januari 2007
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, Pasal 55.
Inti Masalah
Pemohon beranggapan berlakunya ketentuan Pasal 55 UU Peratun melanggar hak konstitusionalnya. Pembatasan waktu 90 hari sejak terbitnya Keputusan Pejabat TUN mengakibatkan Pemohon tidak dapat mengajukan gugatan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan