PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil
Nomor
1
Tahun
2014

Profil Perkara

No. Perkara
118/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 1 angka 8 dan 9, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 s.d Pasal 14 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (2) dan (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut di atas menurut para Pemohon dengan ditariknya UU No. 22 Tahun 2014 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, pemilihan kepala daerah haruslah dimaknai dengan pemilu sehingga KPUD haruslah bersifat independen dalam penyelenggaraan maupun pertanggungjawaban anggaran proses pemilihan kepala daerah,ketika pemilihan kepala daerah masuk dalam rezim pemilu konsekuensi logisnya dengan mengacu kepada Putusan MK No. 072-073/PUU-II/2004 maka haruslah dimaknai KPUD harus tunduk kepada peraturan teknis yang ditetapkan oleh KPU Nasional serta bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dan anggaran dalam proses pemilihan kepala daerah kepada KPU pusat/nasional, bukan DPRD.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan