PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Nomor
2
Tahun
2014

Profil Perkara

No. Perkara
43/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasal 17 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4) dan 28J ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
Bahwa Pejabat Notaris yang membuat akta tanah Pemohon yang telah menahan akta outetik pemohon dalam pembuatan akta hibah atas tanah hibah yang diterima Pemohon mengakibatkan Pemohon tidak dapat menjual tanahnya dan hak milik pribadinya dianggap berkurang sehingga Pemohon memohon agar akta otentik tidak perlu dibukukan dan disimpan di kantor notaris tersebut . Selain itu, Pejabat Notaris tidak menyampaikan ketentuan larangan mengenai pelaksanaan perjanjian diluar tempat kedudukannya, sehingga ketentuan "diluar tempat kedudukannya" dianggap Pemohon bermakna ganda atau multitafsir. Adanya desakan Pejabat di Kantor Notaris agar Pemohon mengajukan pembatalan akta melalui Putusan Pengadilan ditolak oleh Pemohon dengan anggapan bahwa pembatalan melalui mekanisme Peradilan tidak sesuai dengan asas Demokrasi Pancasila yang menganut hukum civil law dan ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 dianggap Pemohon menguatkan anggapan frasa "diluar wilayah jabatannya" pada Pasal 17 ayat (1) UUJN multitafsir
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan