Profil Perkara
No. Perkara
72/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal 66 ayat (1), (3), dan (4)
Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (1), (3), dan (4) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan a quo mengatur substansi yang sama persis dengan Pasal UU yang lama. Pergantian "baju" atau "organ" yang memberikan persetujuan tidak menghilangkan persamaan substansi kedua aturan tersebut yaitu tentang "memberi persetujuan untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris", yang sama-sama membatasi kewenangan Hakim, JPU dan Penyidik untuk penegakkan hukum, bahkan terkesan seolah-olah kewenangan tersebut berada di bawah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris, karena hanya dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris-lah Hakim, JPU, dan Penyidik dapat berwenang. Hal tersebut tidak memberikan persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta bertentangan dengan UUD 1945
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan