-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (DPR)
- Perlunya pengembangan tabungan perumahan dan kelembagaannya—sebagai bagian dari sistem pembiayaan perumahan nasional—untuk membantu meningkatkan kemampuan masyarakat—khususnya masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah—untuk memenuhi kebutuhan rumah, serta penyediaan dana jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan harga terjangkau.
- Tidak adanya dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Ketiadaan dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan mengakibatkan pembiayaan kepemilikan rumah menjadi mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat menengah dan rendah.
- Kebutuhan dan ketersediaan rumah masih mengalami kesenjangan (angka back-log masih tinggi) sehingga perlu dikembangkan skema yang mendorong penyediaan rumah dalam skala yang mencukupi secara layak dan terjangkau.
- Kelembagaan yang mengelola Tabungan perumahan yang ada selama ini belum mampu menyelenggarakan pembiayaan perumahan secara optimal. Untuk itu dibutuhkan perangkat undang-undang yang baru sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011. Skema tabungan perumahan perlu diatur pada tingkat undang-undang agar tabungan perumahan dan kelembagaannya dapat berjalan harmonis bersama berbagai lembaga lain (khususnya yang terkait dengan pembiayaan perumahan) yang dibentuk oleh berbagai aturan perundangan lain.
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Pemenuhan atas kebutuhan rumah merupakan penjabaran dari amanat yang terkandung di tentang Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 40 menyatakan bahwa ”setiap dalam UUD 1945 dan juga hak azasi manusia yang dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999 orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.” Tidak hanya itu, terpenuhinya kebutuhan perumahan akan memberi rasa aman bagi setiap orang dan percaya diri atas kemampuan ekonomi untuk membina keluarga dan menyiapkan generasi masa datang yang lebih baik. Sayangnya, bagi sebagian besar masyarakat, pemenuhan kebutuhan akan rumah baru merupakan wacana yang jauh dari kenyataan hidup sehari-hari. Dari tahun ke tahun masih terjadi kesenjangan antara kebutuhan dan penyediaan rumah; masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi, khususnya oleh masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, disebabkan karena masih rendahnya daya beli dan/atau terbatasnya akses mereka ke sistem pembiayaan perumahan. Maksud dan Tujuan Secara garis besar, terdapat 4 (empat) masalah pokok yang perlu diatasi yaitu: |
- Terwujudnya payung hukum tentang tabungan perumahan yang komprehensif dan integratif yang mengatur semua upaya pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan dana masyarakat untuk kepentingan perumahan;
- Adanya suatu lembaga pengelola tabungan perumahan yang memiliki payung hukum yang jelas, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, yang menurut UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman perlu mendapat dukungan dari pemerintah untuk memperoleh rumah; dan
|
RUU ini ditujukan pula untuk memberi kepastian hukum untuk mengatur hubungan antara pekerja, pemberi kerja, Pemerintah dan pihak lain yang terkait dalam penyediaan dana jangka panjang bagi perumahan, menjadi harmonis tanpa meninggalkan azas-azas keterjangkauan, berkeadilan dan gotong-royong (law of large number) yang merupakan dasar bagi penyelenggaraan skema tabungan perumahan yang berkelanjutan.
- Asas, tujuan dan lingkup Tabungan Perumahan;
- Hal-hal pokok mengenai kepesertaan, pengerahan dana yang dihimpun dari peserta, pemupukan dana, pemanfaatan dan lembaga pengelola Tapera; dan
Dalam RUU Tabungan Perumahan Rakyat ini diatur seluruh aspek dan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Tapera yang mencakup: |
Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga ketentuan peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya, dari lembaga yang ada saat ini yaitu Bapertarum dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ke dalam Badan Pengelolaan Tapera menurut Undang-undang ini
Pasal 20 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUDNRI 1945.
- Tahap pembicaraan tingkat I
Pembahasan sudah sampai tingkat Panja, namun Pemerintah menarik diri dan menghentikan pembahasan sehingga tidak tercapai kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Pemerintah tidak setuju karena pengalihan aset dari Taperum menjadi beban keuangan bagi Pemerintah. |
Judul RUU ini diusulkan oleh Komisi V untuk masuk dalam Prolegnas 2015-2019.