Deskripsi Konsepsi (DPR)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Dua puluh tujuh tahun perjalanan KUHAP yang merupakan ciptaan bangsa Indonesia menggantikan Herziene Inlands Reglement ciptaan pemerintah kolonial. Dalam perjalanannya, terjadi kemajuan teknologi terutama di bidang komunikasi dan transportasi yang membawa akibat di bidang sosial, ekonomi, dan hukum termasuk hukum pidana. Perubahan globalisasi di bidang ekonomi, keuangan, dan perdagangan memberi dampak pula di bidang hukum. Serta tercipta banyak konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia seperti United Nations Convention Against Corruption, International Convention Against Torture dan International Covenant on Civil and Political Rights. Ikut pula hadir dalam penyusunan International Criminal Court. Semua konvensi tersebut lahir dan diratifikasi sesuai KUHAP, berkaitan langsung dengan hukum acara pidana.
Tujuan hukum acara pidana di masa depan ialah mencari kebenaran materiil, melindungi hak-hak dan kemerdekaan orang dan warganegara, menyeimbangkan hak-hak para pihak, orang yang dalam keadaan yang sama dan dituntut untuk delik yang sama harus diadili sesuai dengan ketentuan yang sama, mempertahankan sistem konstitusional Republik Indonesia terhadap pelanggaran kriminal, mempertahankan perdamaian dan keamanan kemanusiaan dan mencegah kejahatan.
Adapun jangkauan dan arah pengaturan, sebagai berikut:
Masa transisi.
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
Banyak pihak yang menyampaikan keberatan terhadap RUU, di antaranya KPK, Kepolisian, MA, dan PPATK.