Deskripsi Konsepsi (Pemerintah)
Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Sejarah RUU
Mewujudkan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi HAM dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya
Memberikan kepastian hukum, penegakan hukum, keadilan masyarakat dan perlindungan hukum bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, serta ketertiban hukum demi terselenggaranya negara hukum.
Dibentuknya lembaga baru yaitu “Hakim Komisaris” sebagai pengganti lembaga pra-peradilan yang mempunyai kewenangan lebih luas untuk memutuskan perlunya penahanan dalam proses peradilan.