-
Data tidak ditemukan.
Deskripsi Konsepsi (Pemerintah)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi banyak pihak disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Berbagai kejadian terkait penegakan hukum membuktikan kelemahan KUHAP yang berakibat tidak terpenuhinya akses keadilan bagi warga negara, khususnya warga negara dalam kondisi khusus karena kerentanannya. Hal yang tampak nyata dalam KUHAP adalah terjadinya ketidakseimbangan pengaturan mengenai perlindungan hak saksi dan korban dibandingkan tersangka dan terdakwa; dan ketiadaan prosedur yang mengintegrasikan pengalaman dan kepentingan spesifik perempuan yang kerap tidak terintegrasi dalam rumusan pasal. Hal ini justru menjadikan hukum acara pidana semakin menjauhkan askses keadilan bagi perempuan korban.
- Kesetaraan gender pada masa penyusunan KUHAP juga belum menjadi hal penting, bahkan dapat dipastikan minimnya keterlibatan para perancang Undang-Undang yang memiliki kemampuan memahami adanya kekerasan berbbasis gender di dalamnya. Hal ini berdampak tidak adanya rumusan pasal dalam KUHAP yang mengakomodir kepentingan khusus perempuan ketika berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun korban, apalagi perempuan sebagai korban kekerasan berbasis gender.
- KUHAP sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini. Berbagai kejadian terkait penegakan hukum membuktikan kelemahan KUHAP yang berakibat tidak terpenuhinya akses keadilan bagi warga negara, khususnya warga negara dalam kondisi khusus karena kerentanannya. Hal yang tampak nyata dalam KUHAP adalah terjadinya ketidakseimbangan pengaturan mengenai perlindungan hak saksi dan korban dibandingkan tersangka dan terdakwa; dan ketiadaan prosedur yang mengintegrasikan pengalaman dan kepentingan spesifik perempuan yang kerap tidak terintegrasi dalam rumusan pasal. Hal ini justru menjadikan hukum acara pidana semakin menjauhkan akses keadilan bagi perempuan korban.
KUHP (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie), masih berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. Materinya banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pemidanaan. Perlu diwujudkan upaya pembaharuan hukum nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka menghormati dan menjunjung tinggi HAM dan penataan kelembagaan penegak hukum.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
Fraksi Nasdem:
Kesetaraan gender pada masa penyusunan KUHAP juga belum menjadi hal penting, bahkan dapat dipastikan minimnya keterlibatan para perancang undang-undang yang memiliki kemampuan memahami adanya kekerasan berbasis gender di dalamnya. Hal ini berdampak tidak adanya rumusan pasal dalam KUHAP yang mengakomodir kepentingan khusus perempuan ketika berhadapan dengan hukum baik sebagai pelaku maupun korban, apalagi perempuan sebagai korban kekerasan berbasis gender.
Untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Memperjelas interpretasi dalam sistem penegakan hukum
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
Pemenuhan hak-hak korban khususnya perempuan korban tindak pidana dalam proses peradilan pidana.
Fraksi Nasdem:
Pemenuhan hak-hak korban khususnya perempuan korban tindak pidana dalam proses peradilan pidana.
- Mendasarkan pada pemikiran Aliran Neo-Klasik yang menjaga keseimbangan antar faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/batiniah/sikap batin);
- Karakter daad-dader strafrecht yang lebih manusiawi;
- Tidak membedakan lagi antara tindak pidana (starfbaarfeit) berupa kejahatan dan tindak pidana pelanggaran (overtredingen);
- Subjek hukum diperluas mencakup pula korporasi
Buku kesatu : Ketentuan Umum
Buku Kedua : Kejahatan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
Adanya Peraturan perundang-undangan ini akan mengatur mengenai tugas dan tanggungjawab Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tidakan yang mewujudkan perlindungan korban khususnya peremepuan korban kekerasan dan berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
Fraksi Nasdem:
Adanya peraturan perundang-undangan ini akan mengatur mengenai tugas dan tanggungjawab aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang mewujudkan perlindungan korban khususnya perempuan korban kekerasan yang berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
-
Data tidak ditemukan.
-
Data tidak ditemukan.