Jangan Mendelegitimasi Kartu Prakerja

06-05-2020 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto : Jaka/Man

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan program Kartu Prakerja merupakan realisasi dari janji kampanye Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 lalu. Dalam prosesnya, Pemerintah sudah merancang secara terbuka, melibatkan berbagai pihak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, ia minta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya mendelegitimasi program baik ini.

 

"Ini bukan program tiba-tiba, pemerintah sudah mengkoordinasikan kepada semua pihak yang berkepentingan," kata politisi yang akrab disapa Melki ini kepada Parlementaria melalui saluran telepon, Rabu (6/5/2020). Melki mengutarakan, tujuan dari program ini adalah memberikan pelatihan dan meningkatkan kapasitas keahlian dan keterampilan sehingga lebih siap untuk memasuki dunia kerja.

 

Namun, ketika terjadi pandemi Covid-19, program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah. Kartu Prakerja saat ini sudah menjadi program semi bantuan sosial. "Kartu Prakerja ini sebagai penyempurnaan konsep awal, dimodifikasi untuk memberikan nilai tambah bagi pekerja di masa pandemi Covid-19 maupun pasca," kata politisi Fraksi Partai Golkar itu. 

 

Ia menjelaskan, Pemerintah saat ini terpaksa memberlakukan pelatihan secara daring karena adanya kebijakan pembatasan sosial. Ke depan, pelatihan Kartu Prakerja tidak akan digelar secara daring, melainkan melalui tatap muka. "Pelatihan kelas tatap muka, workshop dilakukan di Balai Latihan Kerja milik pemerintah atau swasta yang memenuhi syarat bisa dilakukan setelah pembatasan sosial dicabut," kata Melki.   

 

Pihaknya juga tidak menepis jika program ini masih perlu penyempurnaan. "Penyempurnaan tentu perlu dilakukan, tapi jangan sampai program yang baik ini didelegitimasi hanya karena perbedaan cara pandang implementasi konsep prakerja," saran legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II itu. 

 

Ia juga sepakat dengan rekan-rekannya agar program Pemerintah di masa pandemi Covid-19 baik itu PKH, bantuan sektor energi, Kartu Prakerja, bantuan sosial lainnya agar dilakukan pengawasan. “(Program Pemerintah) Ini perlu pengawasan dari aparat penegak hukum, baik itu KPK, BPK, Kepolisian dan Kejaksaan," baik pada masa pandemi Covid-19 maupun di masa normal,” pungkasnya. (rnm/es/sf)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong BPOM, Tingkatkan Kemandirian Industri Kesehatan
05-02-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyoroti pentingnya kemandirian industri kesehatan Indonesia, yang saat ini...
BPOM Diminta Lebih Aktif Awasi Peredaran Obat di E-Commerce
05-02-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih...
Dorong Sinergi BPOM dengan BGN, Awasi Program MBG
05-02-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara resmi diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 6 Januari 2025. Program...
Peran Pengawasan Obat dan Makanan Perlu Ditingkatkan
05-02-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Selaras dengan visi presiden untuk mewujudkan ketersediaan farmasi dan pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing,...